Presiden: Kebijakan Bailout Century Tak Bisa Dipidana

|

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua pihak meletakan kasus Bank Century dalam konteksnya saat itu. Menurutnya, kebijakan dana talangan (bailout) Century saat itu diambil dalam kondisi darurat.

"Lantas debatnya sekarang apakah kebijakan bisa dipidanakan? Saya menilai the real policy tak bisa dipidanakan," kata Presiden Yudhoyono di Markas Besar TNI Cilangkap, Senin (25/1).

Namun, lanjut dia, yang bisa dipidana adalah implementasi kebijakan, apakah ada hukum yang dilanggar. "Harus jelas, sebab kalau kebijakan dipidanakan, tak ada ada yang berani ambil keputusan, yang jalankan sesuatu, karena bisa dipidanakan," tambah SBY.

Lalu, SBY memberikan contoh. Minggu lalu dia bertemu dengan Apkasi [Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia] di Madiun. Ada bupati yang bertanya bagaimana bisa mendapatkan perlindungan. "Kalau tiap saat dag-dig-dug jangan-jangan pidana, harap diselesaikan," kata SBY, menirukan pertanyaan bupati.

SBY berharap, sebagai kepala negara, agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Ada koridornya, ada UU yang mengatur. "Tapi dalam Bank Century prosesnya cepat sekali. Silahkan cek dan selidiki, namanya keadaan darurat, bisa dijelaskan," kata SBY.

Saat ini kasus Bank Century sedang dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century di DPR sore ini rencananya akan mengeluarkan hasil sementara pemeriksaan semua saksi yang sudah dihadirkan. Tim ahli Pansus Century sudah merumuskan pemetaan permasalahan. "Kemarin tim ahli (Pansus) sudah melakukan rapat pemetaan permasalahan melihat lagi keterangan saksi yang telah didatangkan," kata Ketua Pansus Century Idrus Marham saat dihubungi, Senin (25/1).

Rencananya, Pansus akan mengeluarkan hasil sementara pengumpulan keterangan yang berasal dari seluruh pemeriksaan selama ini. Kendati demikian, Idrus belum bisa memastikan bahwa hasil sementara itu dapat diungkap ke publik. "Itu nanti kami bicarakan dulu di internal Pansus. Sekarang masih ada rapat pemeriksaan dua pakar hukum," ujar dia. (VIVAnews)

Related Post



0 komentar: