Erman Rajagukguk : Dana LPS Bukan Uang Negara

|

Pakar hukum Erman Rajagukguk menilai, bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan uang negara. Pernyataan ini disampaikan menjawab pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century, Anas Urbaningrum, terkait status dana LPS.

Erman mengatakan, dana yang ada dan dialirkan LPS sudah merupakan modal dalam LPS. "Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi merupakan kekayaan negara yang dipisahkan," kata Erman saat memberi keterangan dalam rapat Pansus, Senin (25/1).

Ia menjelaskan, bahwa kelebihan dari penggunaan dana LPS akan dimasukkan ke APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ahli hukum ekonomi Universitas Indonesia ini tetap menegaskan dana LPS bukan uang negara meski penggunaannya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Berdasarkan doktrin hukum, badan publik punya kewenangan atas uangnya, tidak otomatis uang negara meski diaudit oleh BPK," ujar Erman.

Sementara itu, pakar hukum pidana AS Natabaya mengatakan, pemisahan kekayaan negara memang masih merupakan persoalan. Mantan Hakim Konstitusi ini membenarkan bahwa ada perbedaan tafsir dalam Undang-undang Keuangan Negara dengan pengertian mengenai aset negara yang dipisahkan.

Pada November 2008, LPS mengucurkan bantuan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century. Dana talangan ini diberikan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengucuran dana ini diduga berpotensi merugikan negara. (VIVAnews)


Related Post



0 komentar: